Tuesday, January 13, 2015

Diskriminasi dan Etnosentrisme

Diskriminasi, menurut wikipedia bahasa Indonesia artinya merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, dimana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik tertentu, seperti suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, politik, atau karakteristik lainnya, diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminsasi.
            Sikap diskriminasi akan memperlakukan seseorang secara subjektif, bukan secara objektif. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah diskriminasi mungkin yang sering kita sebut dengan “Pilih-Kasih”. Jadi pada intinya, diskriminasi akan mengubah peluang yang dimiliki oleh seseorang yang didiskriminasi, disaat sebenarnya dia memiliki peluang sama dengan orang lain. Diskriminasi tidak hanya dialami oleh manusia, tetapi makhuk hidup lain seperti hewan pun bisa mendapatkan perlakuan diskriminasi. Contohnya, ketika seekor induk hewan melahirkan anak yang berbeda dengan ciri yang dimiliknya, seperti berbeda warna kulit, mengalami kelainan genetik, menderita albino, cacat, ataupun perbedaan lainnya, bisa saja induk hewan tersebut akan menjauhi anaknya yang menderita kelainan tersebut atau memperlakukannya dengan cara yang berbeda dengan anak lainnya yang terlahir dengan fisik yang normal.
 Sedangkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, tidak jarang terdapat kasus-kasus diskriminasi yang dilakukan dan dialami oleh orang-orang tertentu. Berikut contoh-contohnya:
a.      sebagian masyarakat yang menempatka laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan
b.     adanya jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin
c.      di Amerika Serikat, adanya ponggolongan antara orang yang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam (orang negro). Orang kulit putih beranggapan bahwa mereka adalah orang pribumi, Sedangkan orang negro dianggap sebagai budak dan merupakan sumber kerusuhan dan kekacauana
d.     Stevan yang beraga Kristen enggan berteman dengan Tusuf yang beragama islam. Hal ini dikarenakan perbedaan agama
e.    a.   Orang tua yang melahirkan anak yang cacat, kemudian orang tua tersebut memperlakukan anaknya yang cacat tersebut dengan cara yang berbeda dari anaknya yang lain yang tidak mengalami cacat, atau bahkan menitipkannya kepada orang lain karena merasa malu. Padahal bagaimanapun anak tersebut adalah titipan Tuhan, yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
b.   -          Saat menjalani kegiatan belajar mengajar di kelas, seorang guru lebih memperhatikan muridnya yang pandai ketimbang murid lainnya yang biasa-biasa saja. Bahkan, ada juga guru yang lebih memperhatikan murid perempuan ketimbang murid laki-laki. Padahal semua murid memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi.
c.   -          Ada juga kasus diskriminasi di area parkir kendaraan. Terkadang ada saja tukang parkir yang lebih memilih kendaraan-kendaraan yang bagus untuk ia parkirkan, ketimbang kendaraan-kendaraan yang lebih jadul. Memang diskriminasi dapat terjadi dimana saja.
d.   -          Nih ada lagi kasusnya. Di tempat perbelanjaan, terkadang ada petugas atau staff yang akan lebih dulu melayani calon pembeli yang kelihatan “WAH” ketimbang melayani calon pembeli yang berpenampilan biasa-biasa saja. Hmm, itu juga termasuk diskriminasi loh...
e.   -          Contoh lain, ada di rumah sakit. Penyakit bisa menyerang siapa saja, tidak memandang dia anak kecil atau orang dewasa, bahkan kaya ataupun miskin. Ketika seseorang hendak berobat ke rumah sakit, terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan biaya berobat ke bagian administrasi. Biasanya rumah sakit akan terlebih dahulu melayani pasien yang memiliki biaya pengobatan ketimbang pasien yang tidak memiliki biaya rumah sakit. Ketika hanya tersisa satu ruang perawatan, biasanya rumah sakit akan memberikannya kepada orang yang memiliki biaya untuk perawatan, padahal orang yang tidak memiliki biaya harus lebih dahulu mendapatkan perawatan. Alhasil kejadian tersebut menyebabkan semakin memburuknya penyakit pasien bahkan kematian bukan tidak mungin bisa terjadi, karena tidak segera mendapat penanganan dari dokter. Sungguh miris...
f.       -          Kalian tahu istilah ODHA? Ya, ODHA singkatan dari “Orang Dengan HIV AIDS”. Penderita ODHA biasanya tidak terlalu nampak gejalanya bila dilihat secara kasat mata. Tetapi, bila ODHA sudah ketahuan bahwa dia menderita penyakit tersebut, biasanya orang disekelilingnya akan menjauhinya, tidak terkecuali orang terdekatnya seperti teman, sahabat, bahkan keluarga. Padahal, hanya dengan berdekatan dengan ODHA tidak akan menularkan penyakit HIV AIDS tersebut, jadi tidak bijaksana jika kita mendiskriminasi orang-orang yang menderita HIV AIDS.


Dalam kehidupan sehari-hari kita harus adil kepada siapapun dan apapun, tidak boleh membedakan satu dengan yang lainnya. Kita semua adalah sama di mata Tuhan, jadi jangan sekali kali kita mendiskriminasikan orang-orang di sekitar kita.

 Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolak ukur untuk menilai kelompok lain.

Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.




Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.


Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan. 


kita tidak boleh menilai orang dari penampilan dan yang kita lihat saja, kita juga harus melihat sifatnya dan kebiasaannya bila mau menilai orang. intinya kita tidak boleh membeda-bedakan diri kita atau kelompok kita dengan orang lain atau kelompok lain.

Saturday, January 3, 2015

Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
·         Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·         Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
·         Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·         Sehat jasmani dan rohani.
·         Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT

Di sini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.

persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landaasan Ideal: Pancasila
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
o Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
o Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Persamaan Hak
Kekuasaan negara membuat hak induvidu menjadi terganggu, Karena individu itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Dan disinilah timbul perbedaan prinsip diantara 2 kekuasaan itu, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :

Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “

Persamaan Derajat

Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Kita hidup berwarganegara indonesia haruslah menjunjung tinggi hak dan derajat kita dan orang lain, kita tidak boleh membeda-bedakan status pendidikan, jabatan dan lain-lain yang satu dengan yang lainnya.

Tuesday, November 18, 2014

Penerapan Dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia


Assalamualaikum wr.wb.

Pada kesempatan ini saya akan menuliskan tentang hukum yang terjadi di indonesia kini

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.

Sekian dari saya Wassalamualaikum wr.wb.

Pendapat Atau Pandangan Mengenai Stratifikasi Sosial Di Indonesia



Dalam masyarakat di mana kita tinggal, kita dapat menjumpai orang-orang yang termasuk golongan kaya, sedang, dan miskin. Penggolongan tersebut menunjukkan bahwa di dalam masyarakat terdapat tingkatan-tingkatan yang membedakan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Beberapa kondisi umum yang mendorong terciptanya stratifikasi sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Kualitas dan kepandaian.

2. Kekuasaan dan pengaruhnya.
3. Pangkat dan jabatan.
4. Kekayaan harta benda.
5. Tingkat umur yang berbeda.
6. Sifat keaslian.
7. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.
Pandangan saya adalah stratifikasi sosial kerap dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam stratifikasi tertutup, seseorang dibagi tinggi rendah kastanya hanya berdasarkan keturunan, bukan atas prestasinya. Sementara dalam stratifikasi terbuka, masing-masing individu dipaksa untuk berkompetisi, namun tidak dalam ruang kompetisi yang sehat. Stratifikasi sosial tidak perlu ada karena hanya akan memicu kesenjangan dan kecemburuan sosial, serta tidak memegang prinsip keadilan dan kesamarataan antar sesama manusia. 

Peran Pemuda Dalam Pembangunan Nasional Di Indonesia




 Assalamualaikum wr.wb.

Pada kesempatan ini saya ingin menulis peranan pemuda dalam pembangunan nasional di indonesia.


Pemuda merupakan penerus perjuangan generasi terdahulu untuk mewujukan cita-cita bangsa. Pemuda menjadi harapan dalam setiap kemajuan di dalam suatu bangsa, Pemuda lah yang dapat merubah pandangan orang terhadap suatu bangsa dan menjadi tumpuan para generasi terdahulu untuk mengembangkan suatu bangsa dengan ide-ide ataupun  gagasan yang berilmu, wawasan yang luas, serta berdasarkan kepada nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.

Pemuda-pemudi generasi sekarang sangat berbeda dengan generasi terdahulu dari segi pergaulan atau sosialisasi, cara berpikir, dan cara menyelesaikan masalah. Pemuda-pemuda zaman dahulu lebih berpikir secara rasional dan jauh ke depan. Dalam arti, mereka tidak asal dalam berpikir maupun bertindak, tetapi mereka merumuskannya secara matang dan mengkajinya kembali dengan melihat dampak-dampak yang akan muncul dari berbagai aspek. Pemuda zaman dahulu juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Contohnya saja, sejarah telah mencatat kiprah-kiprah pemuda Indonesia dalam memerdekakan Negara ini. Bung Tomo, Bung Hatta, Ir. Soekarno, Sutan Syahrir, dan lain-lain rela mengorbankan harta, bahkan mempertaruhkan nyawa mereka untuk kepentingan bersama, yaitu kemerdekaan Indonesia.

Sedangkan pemuda zaman sekarang, masih terkesan acuh terhadap masalah-masalah sosial di lingkungannya. Pemuda-pemuda saat ini telah terpengaruh dalam hal pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, kenakalan remaja, bahkan kemajuan teknologi pun yang seharusnya membuat mereka lebih terfasilitasi untuk menambah wawasan ataupun bertukar informasi justru malah disalahgunakan. Tidak jarang kaum-kaum muda saat ini yang menggunakan internet untuk hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan seorang pemuda, seperti membuka situs-situs porno dan sebagainya.

Peranan pemuda saat ini dalam sosialisasi bermasyarakat menurun drastis. Mereka lebih mengutamakan kesenangan untuk dirinya sendiri dan lebih sering bermain-main dengan kelompoknya. Padahal, dulu biasanya pemuda lah yang berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan-kegiatan di masyarakat seperti acara keagamaan, peringatan Hari Kemerdekaan, kerja bakti dan lain-lain. Seandainya saja pemuda-pemuda zaman dahulu seperti Ir. Soekarno, Bung Hatta, Bung Tomo dan lain-lain masih hidup pasti mereka sedih melihat pemuda-pemuda sekarang ini yang lebih mementingkan kesenangan pribadi. Generasi yang menjadi harapan mereka melanjutkan perjuangan mereka, tidak punya lagi semangat nasionalisme.

Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Ungkapan ini memiliki semangat konstruktif bagi pembangunan dan perubahan. Pemuda tidak selalu identik dengan kekerasan dan anarkisme tetapi daya pikir revolusionernya yang menjadi kekuatan utama. Sebab, dalam mengubah tatanan lama budaya bangsa dibutuhkan pola pikir terbaru, muda dan segar.

Masyarakat masih membutuhkan pemuda-pemudi yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, memiliki kesetiakawanan sosial dan semangat nasionalisme yang tinggi dalam pembangunan nasional. Pemuda diharapkan mampu bertanggung jawab dalam membina kesatuan dan persatuan NKRI, serta mengamalkan nilai-nilai yang ada di dalam pancasila agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan umum, serta kerukunan antar bangsa. Bangun pemuda-pemudi Indonesia. Tanamkan semangat yang berkobar di dadamu. Bersatulah membangun Negara tercinta. Seperti isi sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 “satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa”. Semoga Negara kita ini tetap bersatu seperti slogan budaya bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika. Berkarya lah pemuda-pemudi Indonesia, Majukan Negara Kita, Jadilah Soekarno dan Moh Hatta berikutnya yang memiliki semangat juang tinggi dalam membangun bangsa


Untuk itu kita sebagai pemuda jangan pernah patah semangat untuk membangun bangsa dan negaranya sendiri dengan cara berkarya  bukannya melawan musuh karena kita sudah merdeka. 

Sekian dan terimakasih.

Wassalamualaikum wr.wb.



Sunday, September 28, 2014

Masalah Sosial Yang Dapat Terjadi Di Indonesia

Tugas 1 

Assalamualaikum wr. wb.

Ini adalah post pertama saya, saya akan membahas tentang masalah sosial budaya di indonesia pada krisis ekonomi 1997

Kita semua tahu bahwa akhir-akhir ini kita melihat bahwa kesadaran kemanusiaan mengalami penurunan. Cara berfikir seseorang atau kelompok pada perilaku kolektif mendominasi kehidupan sehari-hari. kekasaran, kekerasan, kebrutalan, dan sadisme terus terjadi. seolah-olah bangsa ini sedang melakukan berbagai percobaan dalam berperilaku. perubahan yang terjadi secara drastis sejak terjadinya krisis ekonomi 1997, yang berkembang menjadi krisis multidemensi termasuk didalamnya sosial budaya, membuat suatu pilihan tentang apa yang telah dilakukan oleh masyarakat indonesia. pilihan dimaksud tersebut adalah reformasi, transformasi, atau deformasi. sepertinya ketiga pilihan tersebut sudah diambil oleh masyarakat kita:
a. Reformasi, Pada hakekatnya reformasi adalah pilihan utama rakyat Indonesia, hal ini terjadi karena terfokusnya elit politik pada era orde baru, sehingga masyarakat dengan dipelopori oleh kalangan kampus (mahasiswa) merubah tatanan yang tidak semestinya dilakukan, dengan memformulasikan aturan-aturan baru, dengan memegang pada nilai-nilai lama yang diharapkan dapat mengentaskan Indonesia dari keterpurukannya.
b. Transformasi, Kadang-kadang apa yang dilakukan oleh masyarakat karena harapannya ingin cepat mencapai hasil, maka tanpa disadari apa yang terjadi adalah merupakan transformasi.
c. Deformasi, Yang lebih parah lagi adalah apa yang kenyataannya terjadi pada lapisan masyarakat pada awal reformasi, tindakan kekerasan baik berupa perkosaan terhadap etnis cina, penjarahan mal-mal disertai dengan pembakaran, kerusuhan massa yang terjadi di Jakarta, Solo, Semarang, sampai dengan mengarahnya pada kondisi disintegrasi di Aceh, Papua, Maluku/Ambon, karena munculnya gerakan separatisme bersenjata. Yang kalau kita lihat kenyataan di atas merupakan deformasi.
Menurut saya seharusnya cara berfikir masyarakat indonesia jangan terpengaruh dengan nafsu belaka saja, tetapi jika kita berada pada zaman krisis ekonomi 1997, kita juga harus mengambil langkah cepat agar masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat indonesia tidak menjadi lebih parah untuk kedepannya, seperti pilihan yang harus diambil oleh masyarakat kita adalah reformasi, transformasi, dan deformasi.
Solusi yang dapat saya berikan adalah masyarakat seharusnya dapat berfikir secara matang untuk jangka waktu yang panjang sehingga kekerasan, kekasaran, kebrutalan, dan sadisme tidak harus terjadi di negara kita. Dan kita juga harus dapat mengambil langkah cepat dan tepat untuk kehidupan masyarakat indonesia kedepannya.

Sekian dari saya apabila ada sedikit banyak  kesalahan pengetikan atau kekurang mohon di maklumi karena saya hanya manusia biasa yang banyak kekurangannya.

Wassalamualaikum wr. wb.