Assalamualaikum
wr.wb.
Pada
kesempatan ini saya akan menuliskan tentang hukum yang terjadi di indonesia
kini
Saat
ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia
tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik
dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang
hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia
sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara
tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi
semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari
penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan
pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh
lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat
sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh
dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi
penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Dari
kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan
terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses
penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan,
dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan,
bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya
sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat
diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim,
menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak
profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan
tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara
pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai
di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya
keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan
yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi
yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan
(hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh
lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi
hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia
peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus
ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya
oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada
institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia
peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah
merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak
memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus
suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini
juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh
ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat
bopeng wajah hukum Indonesia.
Sekian dari saya Wassalamualaikum
wr.wb.
ijin buat share yah kak
ReplyDeletepaket exis