Tuesday, January 13, 2015

Diskriminasi dan Etnosentrisme

Diskriminasi, menurut wikipedia bahasa Indonesia artinya merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, dimana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik tertentu, seperti suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, politik, atau karakteristik lainnya, diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminsasi.
            Sikap diskriminasi akan memperlakukan seseorang secara subjektif, bukan secara objektif. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah diskriminasi mungkin yang sering kita sebut dengan “Pilih-Kasih”. Jadi pada intinya, diskriminasi akan mengubah peluang yang dimiliki oleh seseorang yang didiskriminasi, disaat sebenarnya dia memiliki peluang sama dengan orang lain. Diskriminasi tidak hanya dialami oleh manusia, tetapi makhuk hidup lain seperti hewan pun bisa mendapatkan perlakuan diskriminasi. Contohnya, ketika seekor induk hewan melahirkan anak yang berbeda dengan ciri yang dimiliknya, seperti berbeda warna kulit, mengalami kelainan genetik, menderita albino, cacat, ataupun perbedaan lainnya, bisa saja induk hewan tersebut akan menjauhi anaknya yang menderita kelainan tersebut atau memperlakukannya dengan cara yang berbeda dengan anak lainnya yang terlahir dengan fisik yang normal.
 Sedangkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, tidak jarang terdapat kasus-kasus diskriminasi yang dilakukan dan dialami oleh orang-orang tertentu. Berikut contoh-contohnya:
a.      sebagian masyarakat yang menempatka laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan
b.     adanya jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin
c.      di Amerika Serikat, adanya ponggolongan antara orang yang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam (orang negro). Orang kulit putih beranggapan bahwa mereka adalah orang pribumi, Sedangkan orang negro dianggap sebagai budak dan merupakan sumber kerusuhan dan kekacauana
d.     Stevan yang beraga Kristen enggan berteman dengan Tusuf yang beragama islam. Hal ini dikarenakan perbedaan agama
e.    a.   Orang tua yang melahirkan anak yang cacat, kemudian orang tua tersebut memperlakukan anaknya yang cacat tersebut dengan cara yang berbeda dari anaknya yang lain yang tidak mengalami cacat, atau bahkan menitipkannya kepada orang lain karena merasa malu. Padahal bagaimanapun anak tersebut adalah titipan Tuhan, yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
b.   -          Saat menjalani kegiatan belajar mengajar di kelas, seorang guru lebih memperhatikan muridnya yang pandai ketimbang murid lainnya yang biasa-biasa saja. Bahkan, ada juga guru yang lebih memperhatikan murid perempuan ketimbang murid laki-laki. Padahal semua murid memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi.
c.   -          Ada juga kasus diskriminasi di area parkir kendaraan. Terkadang ada saja tukang parkir yang lebih memilih kendaraan-kendaraan yang bagus untuk ia parkirkan, ketimbang kendaraan-kendaraan yang lebih jadul. Memang diskriminasi dapat terjadi dimana saja.
d.   -          Nih ada lagi kasusnya. Di tempat perbelanjaan, terkadang ada petugas atau staff yang akan lebih dulu melayani calon pembeli yang kelihatan “WAH” ketimbang melayani calon pembeli yang berpenampilan biasa-biasa saja. Hmm, itu juga termasuk diskriminasi loh...
e.   -          Contoh lain, ada di rumah sakit. Penyakit bisa menyerang siapa saja, tidak memandang dia anak kecil atau orang dewasa, bahkan kaya ataupun miskin. Ketika seseorang hendak berobat ke rumah sakit, terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan biaya berobat ke bagian administrasi. Biasanya rumah sakit akan terlebih dahulu melayani pasien yang memiliki biaya pengobatan ketimbang pasien yang tidak memiliki biaya rumah sakit. Ketika hanya tersisa satu ruang perawatan, biasanya rumah sakit akan memberikannya kepada orang yang memiliki biaya untuk perawatan, padahal orang yang tidak memiliki biaya harus lebih dahulu mendapatkan perawatan. Alhasil kejadian tersebut menyebabkan semakin memburuknya penyakit pasien bahkan kematian bukan tidak mungin bisa terjadi, karena tidak segera mendapat penanganan dari dokter. Sungguh miris...
f.       -          Kalian tahu istilah ODHA? Ya, ODHA singkatan dari “Orang Dengan HIV AIDS”. Penderita ODHA biasanya tidak terlalu nampak gejalanya bila dilihat secara kasat mata. Tetapi, bila ODHA sudah ketahuan bahwa dia menderita penyakit tersebut, biasanya orang disekelilingnya akan menjauhinya, tidak terkecuali orang terdekatnya seperti teman, sahabat, bahkan keluarga. Padahal, hanya dengan berdekatan dengan ODHA tidak akan menularkan penyakit HIV AIDS tersebut, jadi tidak bijaksana jika kita mendiskriminasi orang-orang yang menderita HIV AIDS.


Dalam kehidupan sehari-hari kita harus adil kepada siapapun dan apapun, tidak boleh membedakan satu dengan yang lainnya. Kita semua adalah sama di mata Tuhan, jadi jangan sekali kali kita mendiskriminasikan orang-orang di sekitar kita.

 Sikap etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolak ukur untuk menilai kelompok lain.

Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.




Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.


Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan. 


kita tidak boleh menilai orang dari penampilan dan yang kita lihat saja, kita juga harus melihat sifatnya dan kebiasaannya bila mau menilai orang. intinya kita tidak boleh membeda-bedakan diri kita atau kelompok kita dengan orang lain atau kelompok lain.

Saturday, January 3, 2015

Naturalisasi

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
·         Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·         Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
·         Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·         Sehat jasmani dan rohani.
·         Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT

Di sini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.

persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landaasan Ideal: Pancasila
Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
o Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
o Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Persamaan Hak
Kekuasaan negara membuat hak induvidu menjadi terganggu, Karena individu itu dipaksa untuk mengikuti kekuasaan negara yang sudah ditetapkan. Dan disinilah timbul perbedaan prinsip diantara 2 kekuasaan itu, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.

Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :

Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “

Persamaan Derajat

Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

Kita hidup berwarganegara indonesia haruslah menjunjung tinggi hak dan derajat kita dan orang lain, kita tidak boleh membeda-bedakan status pendidikan, jabatan dan lain-lain yang satu dengan yang lainnya.