Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga
negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi
beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang
bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di
Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12
tahun 2006.
Cara memperoleh
naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum
melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus
mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat
memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
·
Sewaktu mengajukan
permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5
(lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·
Sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah menikah.
·
Dapat berbahasa
Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan
Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·
Sehat jasmani dan
rohani.
·
Tidak pernah dijatuhi
hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
keren keren isi blognya kak
ReplyDeletecek registrasi kartu axis